Plato. Politikos

Table of Contents
Politikos Plato
Plato
Politikos (Negarawan) merupakan suatu dialog yang tidak begitu panjang, kalau dibandingkan dengan Politeia dan Nomoi. Pada akhir dialog ini diberikan semacam definisi tentang keahlian seorang negarawan. Tugas seorang negarawan dibandingkan dengan tugas seorang tukang tenun. Sebagaimana tukang ini menenun wol atau bahan lain menjadi sehelai kain, demikian juga negarawan bertugas menciptakan keselarasan antara semua keahlian lain dalam negara, sehingga keseluruhan yang harmonis terjamin. Seorang jenderal misalnya, salah seorang petugas yang penting sekali dalam negara, harus mengetahui bagaimana menang di medan perang, tetapi negarawan harus memutuskan kapan perang harus diadakan. Seorang hakim harus mengadili menurut hukum yang berdasarkan undang-undang, tetapi negarawan harus mengadakan undang-undang sendiri. Dengan demikian keahlian seorang negarawan tidak merupakan salah satu di antara keahlian-keahlian lain, melainkan keahlian yang mengatur keahlian-keahlian itu.

Tentang bentuk negara yang paling baik Politikos mengatakan bahwa sebaiknya undang-undang dibuat sejauh dirasakan perlu menurut keadaan yang konkret, kira-kira seperti seorang dokter mengganti obat menurut keadaan pasiennya. Dengan tepat sekali Plato melukiskan kekurangan-kekurangan yang melekat pada undang-undang yang bersifat umum. Undang-undang tidak mampu memerintahkan yang paling baik untuk setiap kasus konkret. Keadaan manusia dan perbuatan-perbuatannya senantiasa berubah, sehingga sukar diselenggarakan dengan peraturan-peraturan yang sama. Akan tetapi, membuat undang-undang yang cocok dengan tiap-tiap situasi menuntut pengetahuan dan kecakapan yang adimanusiawi. Itu tidak mungkin dilaksanakan oleh seorang manusia. Rupanya dengan itu Plato meninggalkan cita-citanya dalam Politeia mengenai filsuf yang menjadi pemimpin negara, karena dianggap kurang praktis. Secara konkret adanya undang-undang umum harus dianggap sebagai the second best. Karena alasan-alasan praktis, undang-undang harus dipandang sebagai instansi tertinggi dalam negara dan negarawan yang menyimpang dari undang-undang harus dihukum mati.

Sebab negara yang berdasarkan pengetahuan satu orang (filsuf) yang membuat undang-undang untuk setiap kesempatan konkret dianggap tidak mungkin, Plato berpendapat bahwa dalam negara di mana terdapat undang-undang dasar, bentuk negara yang paling baik adalah monarki, bentuk negara yang kurang baik ialah aristokrasi dan bentuk negara yang paling buruk ialah demokrasi. Tetapi jika tidak ada undang-undang dasar, harus dikatakan sebaliknya. Dalam negara yang tidak mempunyai undang-undang dasar, bentuk negara yang paling buruk ialah monarki, bentuk negara yang lebih baik ialah aristokrasi dan bentuk negara yang paling baik ialah demokrasi. Maksudnya ialah bahwa negara di mana tidak ada undang-undang, demokrasi itu sebagian dapat menjamin agar kekuasaan negara jangan disalah gunakan, sedangkan monarki dalam keadaan serupa itu akan menjadi kelaliman semata-mata.


Ket. klik warna biru untuk link

Download di Sini


Sumber.

Bertens, K. 1999. Sejarah Filsafat Yunani. Kanisius. Yogyakarta

Baca Juga
1. Plato. Biografi
2. Plato. Sifat Khusus
3. Plato. Karya-Karya 
4. Plato. Politeia
5. Plato. Ajaran tentang Jiwa
6. Plato. Ajaran tentang Ide-Ide
7. Plato. Nomoi
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment