Multikulturalisme dan Problem Minoritas di Indonesia
Table of Contents
Multikulturalisme |
Gelombang kerusuhan anti-Cina di Jakarta, Solo, Medan, konflik antara etnik Dayak dan Madura di Kalimantan, konflik agama di Maluku, gerakan-gerakan separatisme Aceh dan Papua, protes-protes dari kaum fundamentalis Islam serta merebaknya tuntutan-tuntutan untuk memerintah sendiri di berbagai daerah setelah tumbangnya rezim Orde Baru persis menyingkapkan kenyataan bahwa problem Indonesia bukan sekadar poli-etnisitas, melainkan juga multinasionalitas yang mengancam keutuhan komunitas politis ini dari berbagai sudut. Fakta itu tentu sudah lama ada, tetapi rezim Orde Baru meredam dan menekan gejolak itu. Baru dengan krisis ekonomi dan politis di negeri ini dan jatuhnya Soeharto, kita dipaksa untuk melihat dan mengakui kenyataan itu. Lepasnya Timor Timur dari Republik Indonesia menandai awal dari akhir era kenaifan yang membayangkan homogenitas bangsa. Makin jelas bahwa Indonesia ini multinasional dan poli-etnis dalam pengertian yang diberikan Kymlicka.
Kerusuhan-kerusuhan SARA dapat kita hitung sebagai gerakan-gerakan horizontal yang dilakukan oleh kelompok-kelompok etnis dan agama. Tercakup di sini sentimen anti-Cina, konflik antara etnik Madura dan Dayak, konflik agama di Maluku, aksi-aksi demonstrasi radikalisme yang dilakukan kaum fundamentalis Islam di kota-kota, perusakan gereja-gereja dan penyerangan atas jemaat Ahmadiyah. Perjuangan-perjuangan separatis Aceh dan Papua, serta tuntutan-tuntutan merdeka dari Riau, misalnya, dapat kita sebut gerakan-gerakan vertikal yang dilakukan oleh minoritas-minoritas nasional dalam pengertian yang diberikan oleh Kymlicka, karena segmen-segmen masyarakat ini potensial untuk memerintah dirinya sendiri. Secara fenomenal ruang publik kita dipenuhi kebisingan suara-suara aneka kelompok yang di zaman Orde Baru ditindas dan disisihkan. Gejolak ini merangsang denyut demokratisasi di negeri kita. Tetapi gejolak ini juga mencemaskan karena tidak dikelola secara tepat menjadi kekuatan sentrifugal.
Indonesia memang bukan Yugoslavia dan bukan Rwanda, sehingga balkanisasi atau perang saudara tidak harus terjadi di sini. Sebuah negara multinasional dan poli-etnis tidak niscaya tercabik-cabik dari dalam, bahkan kemajemukan itu dapat menjadi dasar bagi kemajuan kemanusiaan, demokrasi dan peradaban, bila dihadapi dengan strategi politis yang tepat. Tetapi Indonesia juga bukan USA, Kanada, Swiss, atau Belgia, sehingga kuranglah bijaksana mengadopsi politik multikulturalisme tanda kondisi-kondisi. Suatu perbedaan mendasar perlu disimak di sini. Politik multikulturalisme muncul dalam konteks masyarakat liberal yang sudah diamankan oleh sistem hak-hak yang mapan dan mentalitas demokratis yang vital. Dalam negara hukum demokrasi yang relatif mapan, politik multikulturalisme dapat dilihat sebagai upaya untuk menafsirkan konstitusi dan vitalitasnya untuk memperluas kebebasan politik. Politik multikulturalisme merupakan terapi untuk liberalisme yang sejak awal memang sudah buta warna kulit, agar melihat kenyataan bahwa perlakuan yang sama terhadap semua warna kulit itu sering kali menguntungkan warna kulit yang mayoritas.
Di Indonesia kita berhadapan dengan kondisi yang sebaliknya: Masyarakat kita justru membutuhkan sebuah politik yang dapat mengatasi perspektif etnosentrisme karena belum berkembangnya sistem hak-hak, etos demokrasi, proseduralisme legal dan netralitas politis dalam tradisi kehidupan bernegara. Tindakan diskriminatif masih fenomenal dalam birokrasi negara kita, sehingga politik multikulturalisme—jika tidak hati-hati—malah bisa melegitimasikannya. Asas-asas liberalisme dianggap asing di sini, maka orang akan banyak berkutat lebih dahulu pada masalah illiberalisme birokrasi negara, sebelum dapat melangkah ke politik multikulturalisme. Juga dalam kondisi sistem negara hukum yang rapuh serta keterpurukan ekonomis, politik multikulturalisme mudah berkembang menjadi politik aliran yang dengan penuh kebencian meradikalkan dan mendramatisasi segala perbedaan kecil, sehingga orang kehilangan perspektif keseluruhan.
Bahkan para pemikir multikulturalisme pun mengingatkan bahwa politik ini tidak boleh dilaksanakan sebagai semacam politik cagar budaya. Artinya, dalam negara hukum demokratis, kelompok-kelompok masyarakat seharusnya dibiasakan mengartikulasikan nilai-nilainya dan siap mengevaluasi tradisi mereka dalam diskursus publik yang rasional, apakah tradisi itu perlu diteruskan atau ditafsirkan kembali sesuai dengan konteks zaman. Negara hukum, demikian Habermas, dapat memungkinkan proses interpretasi kultural ini, namun tidak menjamin (kelangsungan tradisi itu). Jaminan atas pembatasan-pembatasan internal (internal restrictions), yakni membiarkan suatu kelompok etnis atau religius menindas para anggotanya demi solidaritas kelompok, tidak hanya berlawanan dengan asas-asas liberal, melainkan juga politik multikulturalisme itu sendiri yang ingin membawa ke luar problem kelompok ini dari ruang privat. Demikian juga, jika tidak dipahami secara tepat, perlindungan-perlindungan eksternal (external protections), yakni imunisasi diri dari keputusan publik yang lebih luas demi eksistensi tradisi kelompok, justru akan menumbuhkan sikap isolasi diri kolektif yang menghalang-halangi hubungan saling pemahaman antaretnis dan antar-agama di dalam masyarakat multikultural. Baik pembatasan maupun perlindungan itu memang dibutuhkan dalam kadar-kadar tertentu untuk memungkinkan vitalitas tradisi dan nilai-nilai kultural kelompok etnis atau religius itu, tetapi tidak bisa diberikan secara mutlak, karena tidak hanya akan berubah menjadi politk cagar budaya yang mematikan kemajuan reflektivitas tradisi kelompok, melainkan juga menjadi politik sektarianisme dan fundamentalisme etnis atau religius yang akan memutlakkan klaimnya dengan mengabaikan eksistensi kelompok-kelompok lain di dalam masyarakat multikultural. Penindasan di dalam kelompok bisa diekspansikan ke penindasan atas kelompok-kelompok yang lain.
Ket. klik warna biru untuk link
Download
Sumber
Hardiman, F. Budi. 2011. Hak-Hak Asasi Manusia Polemik dengan Agama dan Kebudayaan. Kanisius. Yogyakarta
Post a Comment