Baron de Montesquieu. Teori Pemisahan Kekuasaan

Table of Contents
Teori Pemisahan Kekuasaan Baron de Montesquieu
Baron de Montesquieu
Baron de Montesquieu (1689-1755) yang populer dikenal Montesquieu, dilahirkan dari keluarga kaya raya kelas ningrat (petite noblese), di Paris, Prancis. Karyanya yang terkenal adalah De I’esprit des lois atau Spirit of the Law (Jiwa Perundang-undangan) pada tahun 1748. Montesquieu lebih dikenal sebagai Bapak Teori Pemisahan Kekuasaan, kendatipun tidak sedikit gagasan-gagasan beliau yang membahas tentang hubungan antara hukum dan institusi politik yang perlu disesuaikan dengan lingkungan, sejarah, dan geografi, khususnya iklim di mana orang itu tinggal. Secara keseluruhan, teori Montesquieu ini dapat dikemukakan sebagai berikut.
1. Hukum dan institusi politik harus disesuaikan dengan lingkungan, sejarah, geografi, dan iklim—dimana orang tinggal. Tidak ada aturan yang pasti dan tidak ada bentuk pemerintahan yang berlaku bagi semua masyarakat (relativisme).


2. Bentuk pemerintahan yang paling tepat adalah pemerintahan yang paling sesuai dengan karakter orang-orang yang mendiami wilayah itu.

3. Dalam klasifikasi pemerintah, terdapat tiga jenis pemerintahan, yakni republik, monarki, dan despotik. Republik dapat berupa demokrasi ketika kedaulatan diserahkan kepada semua lembaga kerakyatan, atau aristokrasi ketika kekuasaan tertinggi hanya diserahkan sebagian anggota masyarakat. Monarki adalah pemerintahan konstitusional oleh satuorang, sedangkan despotisme adalah kekuasaan sewenang-wenang oleh satu orang di mana tidak mentolerir intervensi keberadaan aristokrasi atau beberapa kekuasaan perantara yang berdiri di antara penguasa dan rakyat yang bertindak sebagai penengah.

4. Untuk menghindari ketegangan politik dan perang maka hukum dibutuhkan, baik itu hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antarbangsa atau negara merdeka, hukum sipil yang mengatur hubungan antarindividu-individu, dan hukum politik yang mengatur dan menentukan hubungan antara penguasa dengan rakyat.

5. Negara yang cocok untuk memaksimalkan kebebasan dan menyeimbangkan persamaan adalah negara di mana kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif pemerintah dipisahkan sendiri-sendiri sehingga hukum sipil dapat dibuat menurut kebutuhan semua bagian masyarakat (Apter, 1966:86).


Ket. klik warna biru untuk link

Download


Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta


Lihat Juga
Teori Pemisahan Kekuasaan Baron De Montesquieu (Youtube Channel. https://youtu.be/422o53AGrgo ) Jangan lupa like, komen, dan subscribe yah...
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment