Kontrak Sosial

Table of Contents
Pengertian Kontrak Sosial
Kontrak Sosial
Konsep kontrak sosial mengacu kepada pengaturan tingkah laku manusia oleh kekuatan sosial yang dilakukan di luar pemerintahan untuk memelihara menurut hukum dan aturan itu yang muncul di tiap-tiap masyarakat dan institusi. Dengan demikian, kontrak sosial merupakan doktrin bahwa pemerintahan itu didirikan untuk dan oleh rakyat melandasi semua negara yang menyatakan dirinya demokratis. Dilihat dari sejarahnya, kontrak sosial itu diperjuangkan sejak zaman Thomas Hobbes, John Locke, maupun J.J. Rousseau.

Dalam buku yang berjudul Leviathan (1968[1651]), Hobbes yang baru saja mengalami kengerian perang saudara, membayangkan masyarakat berada dalam sebuah lingkungan alamiah yang anarkis, hidup dalam kekhawatiran penyerangan yang membawa kematian. Akhirnya, orang-orang membuat perjanjian untuk menjamin perdamaian, untuk melindungi mereka sendiri. Kemudian Locke memperbaiki teori Hobbes. Teori Locke (1924[1690]) salah satunya merespons teori Hobbes.Teori ini bersifat damai dan teratur, rakyat hidup dalam hukum moral dan alam, mengolah alam dan mendapatkan kepemilikan. Akan tetapi, tidak adanya hukum untuk menyelesaikan perselisihan, telah mendorong masyarakat mendirikan sebuah pemerintahan melalui persetujuan. Dalam membuat sebuah kontrak, individu-individu menyerahkan hak-hak alamiah mereka, dan sebagai imbalannya mereka menerima hak-hak sipil dan perlindungan.

Kontraktualisme selanjutkan dikembangkan lagi oleh J.J. Rousseau (1762) yang berpendapat bahwa pemerintah pada mulanya adalah konspirasi dari orang-orang kaya untuk melindungi kepemilikan mereka. Akan tetapi, dalam kontrak sosial yang ideal, individu dapat dengan bebas mempertukarkan otonomi alamiah mereka dengan saham dalam pemerintahan. Hal itu hanya dapat dicapai melalui demokrasi partisipasi langsung, yang akan diarahkan oleh Kehendak Bersama (General Will). Kehendak Bersama dengan demikian mewakili hal-hal terbaik dari kita semua, walaupun golongan liberal sering menunjuk bahwa hal itu memberikan potensi pembenaran bagi tumbuhnya otoritarianisme (Goodwin, 2000:973-974).


Ket. klik warna biru untuk link

Download


Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment