Istilah voting atau pemungutan suara merujuk kepada suatu instrumen untuk mengekspresikan dan mengumpulkan pilihan partai atau calon dalam pemilihan. Jika ditinjau dari sejarahnya, kegiatan semacam ini sudah sangat tua. Bangsa Yunani kuno melakukan voting/pemungutan suara dengan menempatkan batu kerikil (psephos) di sebuah jambangan besar yang kemudian memunculkan istilah psephology atau kajian mengenai bermacam-macam pemilihan umum. Kemudian, menjelang akhir abad ke-19, kebanyakan negara Barat memberikan hak suara kepada sebagian pria dewasa, dan selama dasawarsa awal abad ke-20, hak itu diperluas kepada sebagian besar wanita dewasa (Kavanagh, 2000:1130). Perkembangan terakhir semacam ini dalam sistem pemerintahan demokrasi telah menjadi trend baru dalam pemilihan-pemilihan kompetitif yang bebas.
Berdasarkan pengalaman historis, bangsa Indonesia dalam melaksanakan pemilihan umum belum pernah menggunakan sistem distrik secara penuh, dalam arti lebih percaya kepada sistem proporsional walaupun kini ada gagasan sistem yang dikombinasikan dengan sistem proporsional. (Republika, 27/11/98; Chaidar, 1999:37). Menurut para penganut politik Indonesia, pemimpin partai politik Indonesia yang lebih percaya kepada sistem proporsional tersebut menggambarkan ketidakberanian para fungsionaris partai-partai politik di Indonesia yang tidak berani bertarung secara jantan, dan masih bersifat banci (Chaidar, 1999: 37).
Ket. klik warna biru untuk link Download
Sumber Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta
Aletheia Rabbani“Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i
Post a Comment