Sekularisme: Pengertian, Sejarah, dan Sekularisme dalam Islam
Sekularisme |
Pengertian Sekularisme
Sekularisme adalah suatu aliran atau sistem doktrin dan praktik yang menolak segala bentuk yang diimani dan diagungkan oleh agama; atau keyakinan/pandangan bahwa masalah keagamaan (ukhrawi/surgawi) harus terpisah sama sekali dari masalah kenegaraan (urusan duniawi). Secara etimologis istilah sekuler berasal dari bahasa Latin, saeculum, yang bermakna ganda, yakni ruang dan waktu. Istilah ruang menunjuk pada pengertian dunia atau duniawi, sedangkan waktu pada pengertian sekarang atau kini. Kata sekuler berkembang menjadi sebuah istilah yang diartikan sebagai bersifat duniawi atau kebendaan, bukan bersifat keagamaan atau kerohanian. Bahasa Arab untuk sekuler adalah ‘ilmaniyyah, suatu kata yang berakar dari kata ‘ilm yang berarti ilmu pengetahuan atau sains.
Dari kata sekuler muncul istilah sekularisasi yang antara lain mengandung arti proses melepaskan diri dari ikatan keagamaan. Sekularisasi dapat juga diartikan sebagai pemisahan antara urusan kenegaraan dan urusan keagamaan, atau pemisahan antara urusan duniawi dan ukhrawi (akhirat).
Selanjutnya dari kata sekuler juga muncul istilah sekularisme, yang diperkenalkan pertama kali oleh filsuf George Jacob Holyoake pada tahun 1846. Menurutnya, sekularisme adalah suatu sistem etik yang didasarkan pada prinsip moral alamiah, terlepas dari agama wahyu atau supernaturalisme. Definisi lain dari sekularisme dikemukakan oleh A. Hornby (ahli bahasa berkebangsaan Amerika). Menurutnya, sekularisme adalah suatu pandangan bahwa pengaruh lembaga keagamaan harus dikurangi sejauh mungkin dan bahwa moral dan pendidikan harus dipisahkan dari agama.
Sejarah Sekularisme
Akar historis dari konsep sekularisme tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kristen di Barat. Di Barat pada abad modern telah terjadi proses pemisahan antara hal-hal yang menyangkut masalah agama dan nonagama (bidang sekuler) yang diawali dengan ketidakserasian antara hasil penemuan sains atau ilmu pengetahuan di satu pihak dan dogma Kristen di pihak lain.
Dalam perkembangannya kemudian, sekularisme mengalami dua periode, yaitu periode sekularisme moderat dan periode sekularisme ekstrem. Periode pertama berlangsung pada abad ke-17 dan ke-18. Pada periode ini agama dipandang sebagai masalah individu (tersendiri) yang tidak berkaitan dengan masalah negara. Meskipun demikian, pada waktu itu Gereja (Katolik Roma) masih diurusi oleh negara, khususnya yang berhubungan dengan upeti dan pajak. Para tokoh filsafat yang termasuk dalam periode ini antara lain John Locke (filsuf Inggris; 1632-1704), Thomas Hobbes (filsuf Inggris; 1588-1679), David Hume (filsuf dan sejarawan Scotlandia; 1711-1776), dan Jean-Jacques Rousseau (filsuf dan komponis Prancis; 1712-1778).
Yang melatarbelakangi munculnya gagasan pemisahan antara Gereja dengan negara pada periode ini meliputi antara lain pandangan bahwa: (1) agama hanyalah suatu perkembangan, bukan tujuan akhir manusia; oleh karena itu, kebenaran yang dibawanya bersifat nisbi dan dapat berubah-ubah; (2) agama bertentangan dengan tabiat alam, menurut ilmu pendidikan, seperti yang diutarakan oleh Rousseau sehubungan dengan ajaran Gereja mengenai dosa asal; (3) hasil-hasil sains dan ilmu pengetahuan tidak selaras dengan ajaran Gereja yang mapan.
Periode kedua, yaitu sekularisme ekstrem, berkembang pada abad ke-19 dan memuncak dalam pemikiran materialisme historis Marxisme (ajaran Karl Marx; 1818-1883). Pada periode ini agama benar-benar menjadi urusan pribadi tanpa campur tangan negara. Bahkan, negara memusuhi agama dan orang-orang beragama. Tokoh-tokoh lain yang termasuk dalam periode ini antara lain Ludwig Andreas Feuerbach (filsuf Jerman; 1804-1872) dan Lenin (ahli teori Marxisme; 1870-1924).
Pandangan sekularisme dalam tahap ekstrem ini tersimpul dalam pandangan Lenin yang menyatakan bahwa agama adalah candu bagi masyarakat dan menghambat kemajuan berpikir. Negara harus netral dalam arti tidak memperhatikan urusan agama. Agama dianggap tidak bernilai bagi penduduk dan oleh karena itu agama seseorang tidak perlu ditanyakan. Kenetralan terhadap agama adalah pemisahan yang sempurna antara negara dan agama.
Sekularisme dalam Islam
Di dunia Islam, istilah sekuler pertama kali dipopulerkan oleh Zia Gokalp (1875-1924), sosiolog terkemuka dan politikus nasionalis Turki. Dalam rangka pemisahan antara kekuasaan spiritual khalifah dan kekuasaan duniawi sultan di Turki Usmani (Kerajaan Ottoman) pada masa itu, ia mengemukakan perlunya pemisahan antara diyanet (masalah ibadah serta keyakinan) dan muamalah (hubungan sosial manusia). Menurutnya, hukum yang terdapat dalam muamalah berasal dari adat yang kemudian mendapat legitimasi dari wahyu. Adat dapat berubah dan lenyap sehingga tidak mustahil hukum yang bersumber dari adat juga akan ditinggalkan. Adat bersifat dinamis dan dengan demikian syariat pun harus dinamis. Karena itu, menurut Gokalp, antara ibadah dan muamalah harus dipisahkan. Hukum ibadah menjadi urusan khalifah dan kaum ulama, sedangkan hukum muamalah menjadi wewenang sultan atau urusan negara.
Pengertian sekularisme dalam pandangan ulama dan ilmuwan Islam sangat beragam. Sayid Qutub (filsuf muslim dari Mesir; 1906-1966) mendefinisikannya sebagai pembangunan struktur kehidupan tanpa dasar agama. Karena itu, sekularisme bertentangan dengan Islam, bahkan merupakan musuh Islam yang paling berbahaya.
Pandangan Qutub didukung oleh Altaf Gauhar (filsuf muslim kontemporer dari Mesir) yang menyatakan bahwa sekularisme dan Islam tidak mempunyai tempat berpijak yang sama. Esensi Islam berantitesis terhadap sekularisme.
Pandangan lain tentang sekularisme dikemukakan oleh Syed Muhammad Nauqib al-Attas, yang menunjuk pada suatu ideologi atau paham yang menidakkeramatkan (desakralisasi) alam dan politik. Ia menjelaskan bahwa Islam tidak sama dengan Kristen. Karena itu, sekularisme yang terjadi pada masyarakat Kristen Barat tidaklah sama dengan apa yang terjadi pada masyarakat muslim. Akan tetapi, Nauqib al-Attas mengingatkan bahwa kita harus melihat sekularisasi tidak hanya terbatas pada dunia Barat. Pengalaman mereka atas hal itu dan sikap mereka terhadapnya sangat berguna untuk dipelajari kaum muslimin di seluruh dunia.
Tentang pandangan Islam terhadap sekularisme, Nauqib al-Attas dengan tegas menyatakan bahwa pada dasarnya Islam menolak segala bentuk sekularisme. Bahkan, Islam secara total menolak penerapan apa pun mengenai konsep-konsep sekuler, sekularisasi, maupun sekularisme, karena semuanya itu bukanlah milik Islam dan berlawanan dengannya dalam segala hal. Nauqib al-Attas mengemukakan alasannya bahwa Islam adalah agama yang lengkap, sempurna, dan sesuai dengan kondisi manusia sejak awal. Karena itu, agama Islam tidak membutuhkan perkembangan atau perubahan lebih lanjut.
Kalau dalam masyarakat ada anggapan bahwa Islam tidak lagi relevan dengan tuntutan zaman yang senantiasa berubah, maka menurutnya, anggapan seperti ini dalam kenyataannya bukan karena Islam tidak relevan, melainkan semata-mata karena kebodohan dan kejahiliahan. Anggapan seperti ini justru membawa mereka kepada proses deislamisasi yang selanjutnya menggiring mereka ke arah sekularisasi.
Kalangan ilmuwan Indonesia, seperti Prof. Dr. H Mohammad Rasjidi, juga mengemukakan pandangan yang senada terhadap sekularisme. Menurutnya, belum ada dalam sejarah bahwa istilah sekularisme dan sekularisasi tidak mengandung prinsip pemisahan antara persoalan agama dan dunia. Dengan pemahaman ini, Rasjidi beranggapan bahwa sekularisme dan sekularisasi membawa pengaruh merugikan bagi Islam dan umatnya. Karena itu, keduanya harus dihilangkan. Baginya, pemikiran baru itu memang dapat menimbulkan dampak positif, seperti membebaskan umat dari kebodohan. Akan tetapi, istilah ini sama sekali tidak mempunyai akar dalam Islam dan hanya tumbuh dan berlaku di Barat.
Pandangan lain terhadap sekularisme dikemukakan oleh Dr. Nurcholish Madjid. Ia dengan jelas membedakan antara makna sekularisme dan sekularisasi. Pembedaan antara sekularisasi dan sekularisme dapat dianalogikan dengan pembedaan antara rasionalisasi dan rasionalisme. Ia menganjurkan agar setiap orang Islam bersikap rasional, tetapi bersamaan dengan itu melarang orang Islam menjadi rasionalis sebab rasionalis berarti mendukung rasionalisme, sedangkan yang disebut terakhir ini bertentangan dengan Islam. Rasionalisme mengingkari keberadaan wahyu sebagai media untuk mengetahui kebenaran. Dengan kata lain, rasionalisasi mempunyai arti terbuka karena merupakan suatu proses, sedangkan rasionalisme mempunyai arti tertutup karena merupakan suatu paham atau ideologi. Demikian pula halnya dengan sekularisme dan sekularisasi.
Menurutnya, sekularisasi adalah suatu proses penduniawian yang dalam pengertian ini peletakan peranan utama pada ilmu pengetahuan. Karena itu, sekularisasi adalah pengakuan wewenang ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam membina kehidupan duniawi, dan ilmu pengetahuan itu sendiri terus berproses dan berkembang menuju kesempurnaannya.
Menurutnya, sekularisasi menjadi suatu keharusan bagi setiap umat beragama, khususnya umat Islam. Artinya, umat Islam hendaknya memberikan perhatian yang wajar kepada aspek duniawi kehidupan ini. Meskipun demikian, sekularisasi bukanlah dimaksudkan sebagai penerapan sekularisme, yang merupakan suatu ideologi yang bersifat tertutup, melainkan justru dimaksudkan sebagai Islamisasi atau pentauhidan. Sekularisasi sama sekali tidak diarahkan kepada pengubahan kaum muslimin menjadi sekularis, melainkan lebih dimaksudkan untuk menduniawikan nilai-nilai yang sudah semestinya bersifat duniawi, dan melepaskan umat Islam dari kecenderungan untuk mengukhrawikannya atau membebaskan umat Islam dari kehidupan yang bersifat takhayul dan magis. Sekularisasi dimaksudkan untuk lebih memantapkan tugas duniawi manusia sebagai khalifah Allah di bumi.
Ket. klik warna biru untuk link
Sumber
Suplemen Ensiklopedi Islam Diterbitkan Oleh PT. Ichtiar Baru Van Hoeve Jakarta Tahun 1996
Download
Lihat Juga
Westernisasi
Materi Sosiologi SMA
1. Materi Sosiologi Kelas XII. Bab 1. Perubahan Sosial (KTSP)
2. Materi Sosiologi Kelas XII. Bab 2. Modernisasi dan Globalisasi (KTSP)
3. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.1 Perubahan Sosial dan Dampaknya (Kurikulum 2013)
4. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.2 Perubahan Sosial dan Dampaknya (Kurikulum 2013)
5. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.3 Perubahan Sosial dan Dampaknya (Kurikulum 2013)
6. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 2.1 Globalisasi dan Perubahan Komunitas Lokal (Kurikulum 2013)
7. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 2.2 Globalisasi dan Perubahan Komunitas Lokal (Kurikulum 2013)
8. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 2.3 Globalisasi dan Perubahan Komunitas Lokal (Kurikulum 2013)
9. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.1 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
10. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.2 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
11. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.3 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
12. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.4 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
13. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.5 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
14. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.6 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
15. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 2.1 Globalisasi dan Perubahan Komunitas Lokal (Kurikulum Revisi 2016)
16. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 2.2 Globalisasi dan Perubahan Komunitas Lokal (Kurikulum Revisi 2016)
17. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 2.3 Globalisasi dan Perubahan Komunitas Lokal (Kurikulum Revisi 2016)
18. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 2.4 Globalisasi dan Perubahan Komunitas Lokal (Kurikulum Revisi 2016)
19. Materi Ujian Nasional Kompetensi Perubahan Sosial
20. Materi Ujian Nasional Kompetensi Globalisasi dan Dampaknya
Post a Comment