Thomas Aquinas. Hukum Kodrat

Table of Contents
Hukum Kodrat Thomas Aquinas
Thomas Aquinas
Kita harus melakukan yang baik dan menghindari yang jahat. Namun, dari mana kita mengetahui apa yang baik dan apa yang jahat? Menurut Thomas, kita mengetahuinya dari Hukum Kodrat, yang dapat kita ketahui melalui akal budi kita. Dari hukum kodrat kita mengetahui perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk.

Paham hukum kodrat berasal dari Stoa. Berkat pengaruh Cicero dan Augustinus, hukum kodrat menjadi pola berpikir di Eropa. Thomas Aquinaslah yang memberikan bentuk yang paling sempurna kepada paham itu. Hukum kodrat mengacu kepada kodrat. Dengan kodrat dimaksud realitas, atau struktur realitas, hakikat realitas yang ada. Apa pun yang ada mempunyai kodratnya; kodratnya ini memuat semua ciri yang khas bagi masing-masing pengada. Dalam bahasa kita, segenap makhluk ada struktur-strukturnya; kegiatan dan perkembangannya mengikuti struktur-struktur itu. Pengembangan kodrat merupakan tujuan masing-masing makhluk.

Hukum kodrat sebenarnya dapat dipahami dengan mudah. Gagasan dasarnya berbunyi: Hiduplah sesuai dengan kodratmu! Nah, hukum kodrat itu muncul dalam dua bentuk. Yang pertama adalah Hukum Alam. Bagi semua makhluk bukan manusia di dunia ini hukum kodrat itu sama dengan hukum alam. Artinya, mereka itu lahir, tumbuh, berkembang, dan mati menurut hukum alam masing-masing. Hukum alam itu memuat hukum alam fisika dan kimia, hukum perkembangan organik dan vegetatif, serta struktur-struktur kesadaran seperti insting pada binatang. Pada manusia pun lapisan-lapisan fisiko-kimia, vegetatif, dan instingtual berkembang menurut hukum alam. Makhluk dengan sendirinya mengikuti hukum alam; ia tidak dapat menyeleweng daripadanya.

Namun, manusia adalah makhluk rohani dan karena itu ia bebas. Artinya, ia dapat menentukan sendiri apa yang dilakukan. Dalam bertindak, manusia tidak ditentukan oleh Hukum Kodrat. Karena itu, bagi manusia hukum kodrat merupakan hukum dalam arti sesungguhnya, yaitu norma yang diharuskan, yang diketahui, dan di situ manusia harus menentukan sendiri apakah ia mau taat atau tidak padanya. Manusia adalah satu-satunya makhluk yang dapat menyeleweng dari kodratnya, yang dapat bertindak tidak sesuai dengan kodratnya, melawan kodratnya. Bagi manusia hukum kodrat sama dengan hukum moral. Hukum kodrat adalah apa yang sekarang kita sebut sebagai prinsip-prinsip dan norma-norma moral. Jadi, bagi manusia hukum kodrat betul-betul berupa hukum dalam arti normatif.

Menurut Thomas, manusia hidup dengan baik apabila ia hidup sesuai dengan kodratnya, buruk apabila tidak sesuai. Mengapa demikian? Karena manusia hanya dapat mengembangkan diri, hanya dapat mencapai tujuannya apabila ia hidup sesuai dengan kodratnya. Orang yang hidup berlawanan dengan kodratnya tidak akan dapat mencapai tujuannya, tidak akan mengembangkan dan mengaktualisasikan seluruh potensinya. Karena itu, moralitas manusia terdiri dalam tindakan yang mengembangkan dan menyempurnakan kodratnya.

Apa artinya hidup sesuai dengan kodratnya? Thomas Aquinas mengembangkan dengan panjang lebar pokok-pokok hukum kodrat, tetapi di sini kita tidak perlu masuk ke dalam masing-masing prinsip dan norma hukum kodrat menurut Aquinas itu. Gagasan dasar—yang diambil dari Aristoteles—adalah bahwa manusia mempunyai kecenderungan vegetatif, sensitif (perasaan, emosi, kesadaran instingtual), dan rohani. Yang khas bagi manusia adalah kerohaniannya. Manusia sesuai dengan kodratnya apabila ia Menyempurnakan Diri sesuai dengan kekhasannya, jadi dengan kerohaniannya. Ia Harus Mengembangkan Diri sebagai makhluk rohani, sedangkan penyempurnaan kekuatan-kekuatan emosional dan vegetatif harus dijadikan sedemikian rupa sehingga menunjang penyempurnaannya sebagai makhluk rohani. Hierarki dalam hakikat manusia sendiri perlu dijaga.

Setiap tindakan manusia akan sesuai atau tidak sesuai dengan akal budi, maka secara moral setiap tindakan mesti bersifat baik dan buruk, tidak ada yang netral. Ia sesuai apabila ia menyempurnakan manusia sebagai makhluk rohani atau menunjang penyempurnaan itu, buruk apabila ia mengganggunya.

Apakah hukum kodrat dapat berubah? Thomas membedakan antara hukum kodrat primer dan hukum kodrat sekunder. Yang primer tidak dapat berubah karena langsung berdasarkan struktur kodrat manusia dan struktur itu tidak berubah. Manusia sebagai makhluk rohani, perasa, dan vegetatif, yang berpengertian dan berkehendak, dengan kesosialan dan seksualitasnya tetap sama, dan prinsip-prinsip hukum kodrat yang menyangkut pengembangan diri manusia dalam dimensi-dimensi hakiki ini sesuai dengan kodratnya tidak berubah. Namun, ada juga segi kodrat manusia yang dapat kita sebut sosial dan kultural. Segi-segi itu merupakan bentuk realisasi hakikat manusia yang dapat begini atau begitu, yang tidak mutlak, tergantung pada situasi sosial dan kultural tertentu. Situasi semacam itu juga memuat implikasi etis karena merupakan konteks manusia harus mengembangkan diri. Unsur-unsur hukum kodrat ini dapat berubah, apabila situasi sosial dan kultural berubah. Misalnya, bentuk hak milik pribadi cukup berbeda dalam berbagai kebudayaan, dan tindakan yang dalam masyarakat yang satu dianggap pencurian, masih dapat dibenarkan dalam masyarakat yang lain.


Ket. klik warna biru untuk link


Sumber
Suseno, Franz Magnis. 1996. 13 Tokoh Etika; Sejak Zaman Yunani Sampai Abad Ke-19. Kanisius. Jogjakarta


Download

Baca Juga
1. Thomas Aquinas
2. Thomas Aquinas (1225-1274)
3. Aliran Filsafat. Thomisme
4. Thomas Aquinas. Tujuan Terakhir Manusia: Pandangan yang Membahagiakan
5. Thomas Aquinas. Rahmat
6. Thomas Aquinas. Kehendak Bebas Manusia
7. Thomas Aquinas. Hukum Kodrat dan Hukum Abadi
8. Thomas Aquinas. Suara Hati
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment