Pengertian Feodalisme, Dasar Pembentukkan dan Perkembangannya
Feodalisme |
Pengertian Feodalisme
Kata feodal berasal dari bahasa Latin feudum yang artinya sama dengan fief, yaitu sebidang tanah yang diberikan yang bersifat sementara kepada seorang vassal (penguasa bawahan atau pemimpin militer) sebagai wujud imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada penguasa (lord) sebagai pemilik tanah tersebut. Dalam bahasa Frankis atau Perancis kuno berbunyi fehu-ôd, feod, feud, dan yang berarti pinjaman. Yang dimaksud adalah tanah yang dipinjamkan, dan itupun untuk suatu maksud politik. Lawan kata feodalisme adalah all- ôd atau milik sendiri. Dalam peristilahan hukum adat feodum menyerupai tanah gumantung, gaduh atau paratantra, sedangkan allod menyerupai tanah yasan, yosobondo atau svatantra.
Jika feodal berkaitan dengan sebidang tanah maka Feodalisme adalah struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik (sosial politik) yang dijalankan di kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra. Dalam pengertian yang asli, struktur ini disematkan oleh sejarawan pada sistem politik di Eropa pada Abad Pertengahan, yang menempatkan kalangan kesatria dan kelas bangsawan lainnya (vassal) sebagai penguasa kawasan atau hak tertentu (disebut fief atau, dalam bahasa Latin, feodum) yang ditunjuk oleh monarki (biasanya raja atau lord).
Sejarah Feodalisme
Istilah feodalisme mulai digunakan sejak abad ke-17 dan sejak tahun 1960-an, para sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah masyarakat feodal. Dalam perkembangannya kata feodalisme ini kerap digunakan untuk merujuk pada perilaku-perilaku yang mirip dengan perilaku para penguasa yang lalim, seperti kolot, selalu ingin dihormati, atau bertahan pada nilai-nilai lama yang sudah banyak ditinggalkan.
Di Eropa paham feodal sekitar abad IX-XII dipahami sebagai dasar pemerintahan lokal, pembuatan undang-undang, menyusun dan mengatur angkatan perang, serta berbagai seluk beluk yang berhubungan dengan kekuasaan eksekutif. Dalam faham ini dikatakan bahwa seluruh tanah kerajaan beserta isinya itu berasal dari raja. Dan Raja sebagai pemilik tanah-tanah luas terbentang di wilayah kerajaannya. Selain itu, feodalisme juga diartikan sebagai sebuah sistem pemerintahan di mana seorang pemimpin, yang umumnya seorang bangsawan, memiliki anak buah banyak yang juga masih dari kalangan bangsawan. Akan tetapi lebih rendah dan biasa disebut vassal dan vassal wajib membayar upeti kepada tuan (Raja) mereka.
Sedangkan vassal pada gilirannya ini juga mempunyai anak buah serta abdi-abdi mereka sendiri yang memberi mereka upeti. Dari sinilah muncul struktur hierarkis berbentuk piramida. Masyarakat feodal sendiri menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian, karena itu tanah menjadi faktor produksi utama. Maka dari itu, jadilah pemilik tanah sebagai pihak yang berkuasa dan menempati lapisan atas struktur masyarakat dan petani lapisan terbawah. Tanah memiliki peranan penting pada zaman feodal, karena seseorang dapat disebut berkuasa apabila memiliki modal utama berupa tanah yang selanjutnya berkembang menjadi wilayah.
Dalam paham feodal, kekuasaan absolut berada di tangan Raja Diraja yang berkoalisi dengan kroni-kroni bawahannya. Kekuasaan absolut tersebut berkaitan dengan seluruh isi negara yang meliputi seluruh kekayaan alamnya, bumi dengan segala isinya, maupun semua yang bergerak di atasnya adalah milik raja. Artinya adalah harta milik rakyat pun jika diinginkan oleh sang raja, tak dapat seorang pun menghalanginya. Bahkan bisa saja jika ada seseorang mempunyai seorang anak gadis yang berparas cantik dan akan diminta sang Raja atau Punggawanya (yang notabene adalah para kroni) maka harus rela untuk dijadikan selir.
Dalam paham feodal, setidaknya ada empat komponen utama yang dapat membentuk sistem ini yaitu diantaranya:
1) Lord ialah pemilik tanah, biasanya merupakan seorang bangsawan dari keluarga raja atau kalangan agamawan.
2) Vassal atau Knights ialah kaum bangsawan yang memberikan jasa (umumnya dalam bentuk dukungan militer) kepada Lord atau raja dengan imbalan berupa tanah yang disewakan.
3) Fief merupakan tanah yang disewakan dan biasanya berupa lahan-lahan pertanian
4) Serf atau penggarap tanah ialah petani (kalangan bawah) yang mengerjakan lahan pertanian dengan status setengah budak.
Paham Feodal di Indonesia
Feodalisme di Indonesia terlahir dari adanya kerajaan-kerajaan Hindu. Sejarah membuktikan bahwa Hinduisme telah dominan di Nusantara ini sebelum datangnya Islam dan kolonialisme, karena memang kerajaan Hindulah yang tertua berkuasa di Nusantara ini. Feodalisme yang terjadi pada zaman kerajaan Hindu adalah pembagian kasta, dan feodalisme pada masa Islam berkembang dalam model adat wakaf. Sementara itu, feodalisme yang berkembang pada masa kolonial Belanda adalah model Tanam Paksa yang menggunakan bantuan orang-orang lokal.
Saat ini di Indonesia selanjutnya muncul kebudayaan neo-feodalisme. Neo-feodalisme adalah feodalisme modern. Seperti yang kita ketahui feodalisme adalah sebuah faham di mana adanya pengakuan sistem kasta,dalam neo-feodalisme sistem kasta masih dipertahankan namun berubah bentuk menjadi penguasa dan kaum elite. Di Indonesia neo-feodalisme masih ada dan berkembang dalam sistem pemerintahan dan telah menjadi budaya yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan negara kita.
Dari berbagai sumber
Ket. klik warna biru untuk link
Download
Lihat Juga
1. Bentuk-bentuk lapisan kekuasaan
2. Lembaga kemasyarakatan (lembaga sosial)
3. Konsep lembaga sosial (social institutions)
4. Wewenang
5. Unsur-unsur, saluran, dan dimensi kekuasaan
6. Tipe-tipe lembaga sosial
7. Tipe-tipe kekuasaan
8. Legitimasi
9. Kekuasaan, wewenang, dan kepemimpinan
10. Kekuasaan (power)
11. Hakikat kekuasaan dan sumbernya
12. Birokrasi
13. Pranata dan lembaga sosial
14. Pranata sosial
15. Merkantilisme
16. Komunisme
17. Sosialisme
Materi Sosiologi SMA
1. Materi Sosiologi Kelas X Bab 2.2 Individu, Kelompok, dan Hubungan Sosial (Kurikulum Revisi 2016)
2. Materi Sosiologi Kelas XII. Bab 3. Lembaga Sosial (KTSP)
3. Materi Ringkas Lembaga Sosial
4. Materi Ujian Nasional Kompetensi Lembaga Sosial
Post a Comment