Pengertian Genosida, Bentuk dan Contohnya

Table of Contents
Pengertian Genosida
Genosida

A. Pengertian Genosida

Genosida atau genosid berasal dari kata dalam bahasa Inggris, genocide. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat. Kata ini diambil dari kata dalam bahasa Yunani γένος genos yang artinya ras, bangsa atau rakyat, dan kata dalam bahasa Latin caedere yang artinya pembunuhan. Jadi genosida memiliki arti sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud memusnahkan atau (membuat punah) bangsa tersebut.

Genosida merupakan tindakan atau perilaku apa pun dari kelompok atau komunitas tertentu untuk menghancurkan, membumihanguskan, dan menghilangkan seluruh atau sebagian suatu kelompok etnis, ras, bangsa, bahkan agama yang dilakukan secara besar-besaran. Perbuatan ini juga mencakup tindakan-tindakan menciptakan kemusnahan secara fisik baik sebagian atau seluruhnya, upaya pencegahan kembali kelahiran dari kelompok yang dimusnahkan, atau memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok tersebut pada kelompok lainnya. Ada pula istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya.

Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court dan kejahatan kemanusiaan paling mengerikan yang ada di dunia. Berikut beberapa pengertian genosida menurut para pakar:
1) Adnan Buyung Nasution, mengatakan genosida adalah tindakan kejahatan yang dipraktikkan dengan menyebabkan cacat fisik, mental, membunuh, bahkan mencegah kelahiran, dan lain sebagainya pada suatu kelompok atau komunitas tertentu.
2) Raphael Lemkin, definisi genosida adalah kejahatan yang meliputi jangkauan sangat luas. Bukan hanya membunuh, juga menekan kelahiran, pemisahan keluaraga secara paksa untuk mengurangi populasi, dan lain sebagainya.
3) Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.

B. Bentuk Genosida

1) Pembunuhan, pembunuhan merupakan suatu bentuk tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara melanggar hukum maupun sesuai dengan hukum yang berlaku. Genosida dalam bentuk pembunuhan, misalnya saja ambisi Hitler yang ingin mengembalikan kejayaan Ras Arya membuatnya membunuh jutaan nyawa orang Yahudi.
2) Sterilisasi Paksa, sterilisasi atau pemandulan paksa merupakan program atau kebijakan yang memaksa seseorang untuk mengambil langkah sterilisasi dengan berbagai alasan yang menguatkan. Sterilisasi sendiri merupakan sebuah metode kontrasepsi permanen yang ditujukan untuk mencegah seseorang agar tak memiliki keturunan. Tindakan ini ditempuh untuk menekan jumlah keturunan yang dihasilkan oleh suatu kelompok tertentu.
3) Pemusnahan, bentuk genosida pemusnahan ini dilakukan dengan cara memusnahkan suatu kelompok atau komunitas tertentu hingga ke akar-akarnya tanpa menyisakan satu pun dari mereka. Pemusnahan merupakan suatu proses/cara untuk mewujudkan upaya-upaya pembinasaan dan pelenyapan suatu kelompok agar tak memiliki eksistensi lagi di wilayah yang dikehendaki.
4) Perampasan Kebebasan Fisik, perampasan kebebasan fisik ini terwujud seperti dalam hal memandang orang-orang yang cacat, berpenyakit, mereka tidak boleh hidup dan tubuh mereka digunakan sebagai penelitian anatomi tubuh oleh penguasa yang berkuasa saat itu. Bentuk perampasan kebebasan fisik cukup variatif dan beragam. Hal ini dapat terwujud dalam bentuk pemenjaraan sehingga seseorang tak memiliki kebebasan yang menjadi haknya.

C. Peristiwa Genosida

1) Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi
2) Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM
3) Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad ke-7
4) Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun 1492
5) Pembantaian bangsa Aborijin Australia oleh Britania Raya semenjak tahun 1788
6) Pembantaian bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I
7) Pembantaian orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II
8) Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse
9) Pembantaian lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an
10) Pembantaian bangsa Kurdi oleh rezim Saddam Hussein Irak pada tahun 1980-an
11) Efraín Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya
12) Pembantaian Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu
13) Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991-1996. Salah satunya adalah Pembantaian Srebrenica, kasus pertama di Eropa yang dinyatakan genosida oleh suatu keputusan hukum
14) Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sudan pada 2004
15) Pembantaian etnis Rohingya di Myanmar. Sebuah laporan oleh Tim Independen Pencari Fakta PBB secara eksplisit menyatakan enam pejabat militer Myanmar menghadapi tuduhan genosida atas kampanye militer mereka terhadap etnis minoirtas Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine

Peristiwa Genosida di Indonesia
1) Pembunuhan Massal di Bandanaira-Pulau Banda, pada tahun 1621, terjadi pembunuhan massal di pulau Banda, tepatnya di Bandanaira oleh Belanda di bawah pimpinan Jan Pietersz Coen. Tidak bisa ditemukan jumlah yang pasti, dikatakan hampir sebagian penduduk meninggal.
2) Pembantaian massal Jalan Raya Pos, genosida juga pernah terjadi di Indonesia pada masa kepemimpinan Daendels. Saat itu ia memerintahkan untuk membangun jalan dari Anyer hingga Panarukan. Peristiwa itu juga sering dijadikan contoh bentuk kerja paksa yang memakan banyak korban jiwa. Tentara Belanda tak segan langsung membunuh pekerja yang sakit dan kelelahan lalu membuangnya di jalan. Peristiwa ini memakan korban lebih dari 12.000 jiwa.
3) Pembantaian Mandor oleh Jepang, di zaman penjajahan Jepang, Indonesia kembali mengalami peristiwa berdarah. Peristiwa ini terjadi di Mandor, Kalimantan Barat. Tak kurang dari 20.000 orang dibunuh tanpa ada alasan yang jelas. Pembunuhan dilakukan dengan mengumpulkan warga berusia lebih dari 12 tahun untuk kemudian ditembak dengan kepala tertutup, atau dipenggal dengan samurai. 
4) Pembantaian PKI, pembantaian PKI cukup menggegerkan karena terjadi pasca Indonesia merdeka. Peristiwa kelam ini terjadi pada kisaran tahun 1965-1966 dan menjadi sejarah kelam yang terus diingat dalam sejarah bangsa Indonesia. Setidaknya 500.000 orang terbunuh dari kalangan anggota PKI, simpatisan, bahkan orang awam yang terlibat organisasi tersebut dibunuh tanpa pandang bulu.
5) Tragedi Mei 1998, fenomena yang tragis berikutnya adalah terjadi pada Mei tahun 1998, yakni di mana etnis Tionghoa-Cina menjadi korban pembantaian, pengrusakan properti, penyiksaan, penculikan, dan parahnya bahkan sampai pemerkosaan.


Dari berbagai sumber

Ket. klik warna biru untuk link

Download

Lihat Juga 
1. Publik dan pendapat publik
2. Massa
3. Crowding (kerumunan massa)
4. Perilaku kerumunan
5. Perilaku kolektif
6. Tipe-tipe kelompok sosial
 
7. Paguyuban (gemeinschaft) dan patembayan (gesellschaft)
8. Membership gorup dan reference group
 
9. Kelompok-kelompok sosial yang tidak teratur
10. Kelompok-kelompok kecil (small group)
11. Kelompok primer (primary group) dan kelompok sekunder (secondary group)
12. Kelompok okupasional dan volunter
13. In-group dan out-group
14. Etnosentrisme
15. Dinamika kelompok sosial
16. Dinamika hubungan antarkelompok
17. Manusia sebagai kelompok
18. Manusia dan kehidupan kelompok

19. Kelompok Formal (Formal Group) dan Kelompok Informal (Informal Group) 
20. Kelompok Sosial dengan Solidaritas Mekanis dan Solidaritas Organis
21. Pengertian Kolektif, Kesadaran Kolektif, Kolektivisme dan Istilah Kolektif lainnya
22. Pengertian Kategori Sosial dan Golongan Sosial 
23. Pengertian Perilaku, Bentuk, Faktor, Proses dan Pola
24. Pengertian Pembagian Kerja, Fungsi dan Sejarahnya
25. Pengertian Adat Istiadat, Kriteria, Macam, dan Bentuknya 
26. Pengertian Partikular dan Sikap Partikularisme
27. Pengertian Eksklusivisme Sosial 
28. Pengertian Pluralisme, Sejarah, Tokoh, Macam, Dampak dan Manfaatnya
29. Pengertian Paternalisme dan Jenisnya 
30. Dominasi 
31. Pengertian Akulturasi, Proses, Bentuk, Faktor, Dampak dan Wujudnya 
32. Pengertian Asimilasi, Syarat, Ciri, Faktor, dan Jenisnya
33. Pengertian Agresif dan Perilaku Agresif 

Materi Sosiologi SMA
1. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 1.1 Kelompok Sosial di Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016) 
2. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 1.2 Kelompok Sosial di Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
3. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 1.3 Kelompok Sosial di Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
4. Materi Sosiologi Kelas XI. Bab 1. Kelompok Sosial di Masyarakat (Kurikulum 2013)
5. Materi Sosiologi Kelas XI. Bab 5. Kelompok Sosial di Masyarakat (KTSP)
6. Materi Ujian Nasional Kompetensi Kelompok Sosial
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment