Pengertian Arbitrase, Syarat Arbiter, Manfaat, Keuntungan dan Lembaga Arbitrase
Table of Contents
Arbitrase |
A. Pengertian Arbitrase
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa; peradilan wasit. Arbitrase merupakan sebuah cara penyelesaian masalah di luar pengadilan. Sengketa akan diselesaikan oleh satu orang atau lebih (arbitrator, arbiter atau pengadilan arbitral), yang memberikan keputusan arbitrasi.Keputusan arbitrasi mengikat secara hukum pada kedua belah pihak dan diberlakukan dalam pengadilan. Para pihak yang berselisih menyerahkan kekuasaan mereka untuk memutuskan perselisihan kepada arbiter. Arbitrase merupakan alternatif untuk tindakan pengadilan (litigasi), dan secara umum, final dan mengikat (tidak seperti mediasi, negosiasi dan konsiliasi yang tidak mengikat).
B. Syarat Arbiter (Wasit)
Syarat menjadi arbiter adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat:1) Cakap melakukan tindakan hukum
2) Berumur paling rendah 35 tahun
3) Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa
4) Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
5) Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun
C. Manfaat dari Arbitrase
1) Arbitrase bersifat pribadi, proses arbitrase termasuk persidangan lisan, ini tidak terbuka untuk umum. Para pihak dan arbiter sering kali terikat oleh aturan kerahasiaan yang ketat. Dengan demikian, rahasia bisnis dan informasi sensitif dapat dilindungi dari publik, media,atau pesaing2) Arbiter adalah ahli, para pihak dapat dengan bebas memilih arbiter mereka selama mereka memiliki sifat yang tidak memihak dan independen. Arbiter dapat dipilih dari berbagai negara dan bidang profesional. Ini menjamin keahlian profesional dan pribadi dari mereka yang memutuskan perselisihan
3) Arbitrase dapat menghemat waktu dan biaya, prosedur yang dibuat khusus dan tidak adanya proses banding dan/atau peninjauan memberikan peluang untuk proses arbitrase diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Biaya lebih lanjut dapat dihemat dengan memilih bahasa dan/atau tempat yang cocok yang pada gilirannya menghindari terjemahan yang tidak perlu dan/atau biaya perjalanan.
D. Keuntungan dari Arbitrase
Pilihan pembuat keputusan biasanya para pihak dapat memilih seorang teknis sebagai arbiter jika perselisihan bersifat teknis sehingga bukti akan lebih mudah dipahami1) Arbitrase biasanya dapat didengar lebih cepat daripada yang dibutuhkan untuk proses pengadilan. Selain itu, sidang arbitrase harus lebih pendek, dan persiapannya tidak terlalu menuntut
2) Privasi dalam sidang arbitrase bersifat rahasia, pertemuan pribadi di mana media dan anggota masyarakat tidak dapat hadir. Selain itu, keputusan akhir tidak dipublikasikan, juga tidak dapat diakses secara langsung. Ini sangat berguna bagi majikan yang tidak ingin cucian kotornya dipublikasikan
E. Lembaga Arbitrase
Lembaga arbitrase merupakan badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu. Lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.Pada umumnya lembaga abitrase menyelesaikan sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
Di Indonesia lembaga abitrase dikenal dengan Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI). Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui Arbitrase, maka diangkatlah arbiter. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Dari berbagai sumber
Ket. klik warna biru untuk link
Download
Lihat Juga
1. Massa
2. Perilaku kerumunan
3. Perilaku kolektif
4. Revolusi
5. Upaya-upaya penanggulangan konflik sosial
6. Tahap-tahap resolusi konflik
7. Stereotip
8. Proses sosial dan interaksi sosial
9. Konsep sosiologi. Patronase
10. Jenis konflik berdasarkan speed of reaction
11. Etnosentrisme
12. Disorganisasi (disintegrasi) dan reorganisasi (reintegrasi)
13. Dampak perubahan sosial. Gerakan sosial
14. Crowding (kerumunan)
15. Bentuk-bentuk kontravensi
16. Bentuk-bentuk konflik menurut para sosiolog
17. Ekspansi pasar global dan krisis solidaritas
18. Tradisi, autoritas, dan pseduo komunikasi
19. Globalisasi, partikularisasi, dan pengalaman kolonialisme
20. Multikulturalisme dan problem minoritas di Indonesia
21. Teori konflik sosial
22. Demonstrasi
23. Persamaan
24. Frustrasi
25. Oposisi
26. Kontrak sosial
27. Definisi Intimidasi dan Mengintimidasi
28. Definisi Konsolidasi dalam Sosiologi
29. Politik Aliran (Sektarian)
30. Pengertian Primordialisme, Sebab, Ciri, Jenis, dan Dampaknya
31. Definisi Kerusuhan (Riot), Sebab dan Contohnya
32. Definisi Kelainan atau Gangguan Jiwa
33. Pengertian Damai, Perdamaian, dan Konsep Perdamaian
34. Pengertian Teror, Terorisme dan Tujuannya
35. Pengertian Mediasi, Unsur, Tujuan, Tahap dan Jenisnya
36. Pengertian Konsiliasi, Karakteristik, Tujuan, Tahapan, Keuntungan dan Contohnya
37. Pengertian Transformasi Konflik, Prinsip, Dimensi dan Tujuannya
38. Definisi Kompromi dalam Konflik Sosial dan Contohnya
39. Definsi Rekonsiliasi dalam Konflik Sosial
Materi Sosiologi SMA
1. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 4.1 Konflik, Kekerasan, dan Perdamaian (Kurikulum Revisi 2016)
2. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 4.2 Konflik, Kekerasan, dan Perdamaian (Kurikulum Revisi 2016)
3. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 4.3 Konflik, Kekerasan, dan Perdamaian (Kurikulum Revisi 2016)
4. Materi Sosiologi Kelas XI. Bab 4. Konflik, Kekerasan, dan Upaya Penyelesaiannya (Kurikulum 2013)
5. Materi Sosiologi Kelas XI. Bab 2. Konflik dan Integrasi Sosial (KTSP)
6. Materi Ujian Nasional Kompetensi Konflik Sosial dan Integrasi Sosial
Post a Comment