Pengertian Konsiliasi, Karakteristik, Tujuan, Tahapan, Keuntungan dan Contohnya

Table of Contents
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu
 Konsiliasi

A. Pengertian Konsiliasi

Usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu. Bangsa yang pertama kali mengenal konsiliasi adalah Jepang. Konsiliasi di Jepang disebut chotel. Konsiliasi di Jepang digunakan untuk menyelesaikan sengketa secara informal. Dalam bahasa Inggris konsiliasi berasal dari concilliation yang berarti pemufakatan.

Dalam berkonsiliasi diperlukan apa yang namanya konsiliator atau seorang penengah yang tidak memihak salah satu pihak. Konsiliator sendiri harus bersifat netral supaya konsiliasi bisa berjalan dengan baik, dan mendapat dukungan persetujuan dari kedua belah pihak. Konsiliator ini bisa orang perorangan, lembaga, ataupun sebuah negara yang disetujui oleh pihak terkait bila melakukan konsiliasi antarnegara.

Konsiliator yang ditunjuk oleh pihak terkait memiliki wewenang menyampaikan pendapat mengenai perselisihan yang terjadi antara kedua belah pihak. Akan tetapi konsiliator tidak berhak mengambil keputusan akhir atas perselisihan yang terjadi, karena konsiliator di sini perannya hanya menjadi penengah dan pemberi masukan guna membantu menyelesaikan masalah.

Pengertian Konsiliasi Menurut Para Ahli
1) Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsiliasi merupakan usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu
2) UU no. 30 tahun 1999, konsiliasi adalah suatu proses untuk mencari perdamaian di luar pengadilan, atau suatu tindakan untuk mencegah dilakukannya proses litigasi
3) The institue of International Law, konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian pertikaian yang sifatnya internasional dengan menggunakan komite atau bantuan negara lain yang tidak memihak
4) Huala Adolf (2005), konsiliasi adalah satu metode penyelesaian sengketa dengan menyerahkannya kepada konsiliator untuk menjelaskan dan menguraikan berbagai fakta serta membuat suatu usulan keputusan penyelesaian, namun usulan keputusan tersebut sifatnya tidak mengikat.
5) Peter Behrens (1992), konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa yang bersifat lebih formal daripada mediasi. Putusan yang ditetapkan lewat konsiliasi ini bersifat tidak mengikat.

B. Karekteristik Konsiliasi

Pada dasarnya konsiliasi memiliki karakteristik yang hampir sama dengan mediasi, hanya saja peran konsiliator lebih aktif dari mediator. Karakteristik konsiliasi di antaranya:
1) Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara kooperatif.
2) Konsiliator adalah pihak ketiga yang netral dan terlibat yang diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam pengadilan
3) Konsiliator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan.
4) Konsiliator bersifat aktif dan memiliki kewenangan untuk mengusulkan pendapat dan mengusulkan syarat-syarat kesepakatan di antara para pihak.
5) Konsiliator tidak mempunyai kewenangan membuat keputusan selama perundingan berlangsung.
6) Tujuan konsiliasi adalah untuk mencapai dan memperoleh kesepakatan yang dapat diterima oleh pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.

C. Tujuan Konsiliasi

Tujuan konsiliasi adalah untuk membawa pihak yang berkepentingan untuk bersama-sama mencari jalan keluar untuk menyelesaikan perselisihan. Konsiliasi mencari jalan tengah yang bisa diterima kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan, supaya kedua belah pihak dapat melewati perselisihan tersebut. Karena proses konsiliasi memperbolehkan kedua belah pihak yang berselisih untuk membicarakan masalah mereka, maka hal ini memungkinkan bagi salah satu pihak untuk mendapatkan pengertian yang lebih baik atas pihak yang lain.

Hal tersebut tentunya dapat membantu menghilangkan salah pengertian yang dikarenakan prasangka atau informasi yang tidak benar untuk mencapai perubahan sikap yang  nyata. Semua informasi yang didapatkan dalam proses konsiliasi akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan dibuat sebagai bagian dari proses peradilan.

Pertemuan konsiliasi adalah pertemuan suka rela. Jika pihak yang bersangkutan mencapai perdamaian, maka perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan merupakan kontrak yang mengikat secara hukum. Perdamaian dalam pertemuan konsiliasi dapat berupa permintaan maaf, perubahan kebijaksanaan dan kebiasaan, memeriksa kembali prosedur kerja, memperkerjakan kembali, ganti rugi uang, dan sebagainya.

D. Tahapan Konsiliasi

Konsiliasi sendiri memiliki beberapa tahapan proses. Pertama kedua belah pihak yang berselisih harus menyerahkan masalah kepada konsiliator atau pihak ketiga yang sifatnya netral. Kemudian konsiliator tersebut mendengarkan keterangan kedua belah pihak mengenai perselisihan yang terjadi. Berdasarkan laporan tersebut konsiliator kemudian memberikan kesimpulan, pendapat, dan saran kepada kedua belah pihak yang berselisih. Dan nantinya keputusan akhir berada di kedua belah pihak yang berselisih.

E. Keuntungan Konsiliasi

1) Bebas biaya
2) Proses penyelesaian melaui konsiliasi lebih singkat dibandingkan proses pengadilan
3) Tidak ada paparan media terhadap para pihak perorangan
4) Tidak seformal dibandingkan dengan sidang di pengadilan
5) Konsiliasi bersifat sukarela

F. Contoh Konsiliasi

Contoh dari konsiliasi adalah sengketa yang terjadi antara Thailand dan Prancis, kedua belah pihak sepakat untuk membentuk komisi konsiliasi. Dalam kasus ini Thaiand selalu menuntut sebagian dari wilayah Laos dan Kamboja yang terletak di bagian timur tapal batasnya. Karena waktu itu Laos dan Kamboja adalah bagian dari protektorat Prancis, maka konsiliasi merupakan suatu cara penyelesaian sengketa oleh suatu organ yang dibentuk sebelumnya atas kesepakatan para pihak yang bersengketa. Organ yang dibentuk tersebut mengajukan usul-usul penyelesaian kepada para pihak yang bersengketa.

Dari berbagai sumber

Ket. klik warna biru untuk link

Download

Lihat Juga 
1. Massa
2. Perilaku kerumunan
3. Perilaku kolektif
4. Revolusi
5. Upaya-upaya penanggulangan konflik sosial
6. Tahap-tahap resolusi konflik
7. Stereotip
8. Proses sosial dan interaksi sosial
9. Konsep sosiologi. Patronase
10. Jenis konflik berdasarkan speed of reaction
11. Etnosentrisme
12. Disorganisasi (disintegrasi) dan reorganisasi (reintegrasi)
13. Dampak perubahan sosial. Gerakan sosial
14. Crowding (kerumunan)
 

15. Bentuk-bentuk kontravensi
16. Bentuk-bentuk konflik menurut para sosiolog
17. Ekspansi pasar global dan krisis solidaritas
18. Tradisi, autoritas, dan pseduo komunikasi
19. Globalisasi, partikularisasi, dan pengalaman kolonialisme
20. Multikulturalisme dan problem minoritas di Indonesia
21. Teori konflik sosial
22. Demonstrasi
23. Persamaan
24. Frustrasi
25. Oposisi
26. Kontrak sosial

27. Definisi Intimidasi dan Mengintimidasi
28. Definisi Konsolidasi dalam Sosiologi
29. Politik Aliran (Sektarian)
30. Pengertian Primordialisme, Sebab, Ciri, Jenis, dan Dampaknya 
31. Definisi Kerusuhan (Riot), Sebab dan Contohnya
32. Definisi Kelainan atau Gangguan Jiwa 
33. Pengertian Damai, Perdamaian, dan Konsep Perdamaian
34. Pengertian Teror, Terorisme dan Tujuannya  
35. Pengertian Mediasi, Unsur, Tujuan, Tahap dan Jenisnya 
36. Pengertian Arbitrase, Syarat Arbiter, Manfaat, Keuntungan dan Lembaga Arbitrase
37. Pengertian Transformasi Konflik, Prinsip, Dimensi dan Tujuannya
38. Definisi Kompromi dalam Konflik Sosial dan Contohnya
39. Definsi Rekonsiliasi dalam Konflik Sosial

Materi Sosiologi SMA
1. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 4.1 Konflik, Kekerasan, dan Perdamaian (Kurikulum Revisi 2016)
2. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 4.2 Konflik, Kekerasan, dan Perdamaian (Kurikulum Revisi 2016)
3. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 4.3 Konflik, Kekerasan, dan Perdamaian (Kurikulum Revisi 2016)
4. Materi Sosiologi Kelas XI. Bab 4. Konflik, Kekerasan, dan Upaya Penyelesaiannya (Kurikulum 2013)
5. Materi Sosiologi Kelas XI. Bab 2. Konflik dan Integrasi Sosial (KTSP)
6. Materi Ujian Nasional Kompetensi Konflik Sosial dan Integrasi Sosial 
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment